||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TERBARU
recent

CARA MENDAPATKAN PINJAMAN MODAL USAHA DARI PROGRAM KEMITRAAN BUMN

Kali ini Bang Elmu kembali mengulas mengenai cara mendapatkan Modal Usaha bagi Usaha Kecil Menengah. Jika sebelumnya membahas mendapatkan modal usaha dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kali ini Bang Elmu akan menyajikan bagaimana cara mendapatkan Pinjaman Modal Kerja dari BUMN.

Pada saat pasca krisis moneter, Pemerintah berinisiatif mengambil langkah-langkah  kebijakan dalam rangka menstabilkan kondisi perekonomian yang sempat bergejolak dengan cara berusaha melakukan pengembangan potensi dan usaha kerakyatan dengan membantu menyediakan sumber pendanaan melalui lembaga non-bank, dengan maksud agar bisa meningkatkan taraf hidup rakyat kecil, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan menteri keuangan No. 316/KMK.016/1994 tentang pedoman pembinaan usaha kecil melalui pemanfaatan Laba Badan Usaha Milik Negara.

Komitmen BUMN terhadap perkembangan usaha kecil menengah (UKM) ini diwujudkan dengan dibuat sebuah organisasi yang khusus membidangi pembinaan usaha kecil menengah, organisasi ini adalah unit yang diberi nama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

CARA MENDAPATKAN PINJAMAN PROGRAM KEMITRAAN BUMN : Apa itu PKBL BUMN
Sumber : infopkbl.bumn.go.id

Apakah itu PKBL BUMN?

PKBL bentuk perwujudan tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat disekitarnya. Dasarnya adalah UU No.19 tahun 2003 ttg BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 yang menyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak semata-mata hanya mengejar keuntungan saja namun juga turut aktif dalam memberikan pembinaan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi kecil, koperasi dan masyarakat umum.

PKBL adalah Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana sebagian laba BUMN. Jumlah laba yang disisihkan untuk Program Kemitraan maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih  dan untuk Program Bina Lingkungan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih .

Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil,selanjutnya disebut Program Kemitraan (PK), adalah sebuah program yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dan menengah agar menjadi lebih kuat dan mandiri.

Program Bina Lingkungan, selanjutnya disebut Program BL, merupakan program yang dimaksudkan membentuk calon Mitra Binaan baru dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN. Program BL ini lebih bersifat bantuan seperti Korban Bencana Alam, Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan, Bantuan Peningkatan Kesehatan, Bantuan Pengembangan Sarana dan/atau Prasarana dan Bantuan Sarana Ibadah. Atau biasa disebut dengan Corporate social responsibility (CSR).

Dalam Artikel ini kita khususkan pembahasan pada Program Kemitraan BUMN, Apa dan Bagaimana Program Kemitraan itu kita bahas dibawah ini.

Bentuk Pinjaman Program Kemitraan

Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk :

#Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

#Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan atau klien usaha Mitra Binaan
Maksimum jumlah pinjaman usaha untuk setiap Mitra Binaan Program Kemitraan adalah sebesar 75 juta Rupiah
CARA MENDAPATKAN PINJAMAN PROGRAM KEMITRAAN BUMN : kredit murah
Program Kemitraan BUMN (Sumber :infopkbl.bumn.go.id)


Penyaluran kredit Program kemitraan tergantung dari ketersedianan dana yang akan diberikan oleh unit PKBL kepada UKM. Jika penyaluran dana kurang baik maka efektivitas penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil tidak bisa berjalan dengan lancar dan tidak akan tercapai dengan baik, untuk itu perusahaan BUMN harus mampu mengelola penyaluran kredit ringan tersebut dengan merata dan pembinaan serta pengawasan dan pendampingan dari BUMN kepada para pengusaha kecil dalam mengelola modal kerjanya sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan usahanya. 

Dana berupa bantuan pinjaman yang telah dikeluarkan  kepada masyarakat diharapkan akan bisa kembali dalam waktu singkat dengan lancarnya pelunasan dari pinjaman kredit. 

Karena dana yang sudah dikembalikan dari kredit lunak tersebut akan digunakan kembali pada pinjaman kredit berikutnya dengan demikian dana tersebut bisa berputar dan bergulir setiap periodenya dengan demikian membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kecil menengah. 

Perputaran kredit dimaksud  sangat berdampak pada kelancaran pemberian kredit berikutnya, oleh sebab itu PKBL tidak menyalurkan pinjaman dana secara sembarangan ada persyaratan yang harus diikuti dan dipenuhi oleh Usaha Kecil dan Menengah agar dapat menjadi Mitra Binaannya, 

Berapa Suku Bunga Pinjaman Program Kemitraan?

Program PKBL ini bisa diajukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku Usaha Kecil Menengah yang lokasi kerjanya berdekatan dengan lokasi BUMN penyedia PKBL. Persyaratan dalam bermitra dengan perusahaan BUMN untuk bisa memperoleh pinjaman modal kerja relatif lebih simpel, murah, dan lebih cepat apabila kita bandingkan dengan pinjaman melalui Bank. Tingkat biaya bunga pinjaman yang dibebankan relatif rendah berkisar antara 6 persen s/d 8 persen per tahun.

Sektor Usaha dan Kriteria Usaha Kecil Menengah yang bisa mendapatkan PK ? 

CARA MENDAPATKAN PINJAMAN PROGRAM KEMITRAAN BUMN : Sektor usaha dan Kriteria Usaha Kecil Program Kemitraan BUMN
Sektor Usaha dan Kriteria Program Kemitraan BUMN (sumber: infopkbl.bumn.go.id)

Sektor Usaha yang bisa mengajukan untuk ikut serta Program Kemitraan BUMN adalah :

Perdagangan, Industri Rumah Tangga, Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan, Jasa Usaha Lainnya.

Adapun kriteria usaha yang bisa mengajukan kredit usaha Program kemitraan adalah:

  1. Kekayaan Bersih yang dimiliki tidak melebihi dari Rp 500 juta (ini tidak masuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau mempunyai penghasilan penjualan tahunan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. 
  2. Unit Usaha harus miliki Warga Negara Indonesia. 
  3. Independen atau berdiri sendiri; yaitu bukan anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan besar. 
  4. Merupakan unit usaha berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. 
  5. Usia unit usaha minimal sudah berjalan  1 (satu) tahun serta memiliki potensi usaha untuk dikembangkan. 
  6. Bersedia melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan perencanaan yang disetujui BUMN Pembina (lebih diprioritaskan untuk usaha yang padat karya dan tidak padat modal). 
  7. Memiliki pencatatan/pembukuan atau akuntansi yang tertib administrasi. 
  8. Membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu sebagaimana perjanjian yang telah disepakati keduabelah pihak.
  9. Menyampaikan laporan perkembangan unit bisnis kepada BUMN Pembina. 
  10. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).   


Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN

CARA MENDAPATKAN PINJAMAN PROGRAM KEMITRAAN BUMN : Mekanisme Penyaluran pinjaman kredit program kemitraan BUMN
Mekanisme penyaluran kredit Program Kemitraan BUMN (sumber : infopklb.bumn.go.id)

Syarat Pengajuan Pinjaman Minta Binaan BUMN

Persyaratan pengajuan pinjaman kredit dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum persyaratannya adalah sebagai berikut : 

Mengajukan proposal pinjaman yang berisi :  

  1. Data pribadi calon mitra binaan sesuai KTP
  2. Data Usaha (bentuk usaha, alamat  domisili usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, aset dsb) 
  3. Data Keuangan yang  meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan selama 3 bulan terakhir, 
  4. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman/Budgeting  

Lampiran yang disertakan :  

  1. Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.  
  3. Pas Photo ukuran 3x4  
  4. Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.  
  5. Gambar/ Denah Lokasi Usaha.  
  6. Fotocopy Rekening Bank/ Buku Tabungan.  
  7. Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi). 
  8. Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain. 

BUMN apa saja yang menyalurkan PKBL?

Daftar BUMN yang saat ini menyalurkan PKBL lengkap dengan linkny bisa sobat lihat di situs INFOPKBL 

Diantaranya adalah :

PT Jasa Marga Tbk
PT Pegadaian
PT Pelabuhan Indonesia II , II, III, IV
PT Perkebunan Nusantara II , VI, IX ,X
Perum Perhutani
PT Aneka Tambang Tbk
PT Angkasa Pura I , II
PT Adhi Karya Tbk
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara
PT Perkebunan Nusantara XI , XII , XIII, IV
PT Perusahaan Listrik Negara
PT Semen Indonesia Tbk
PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
PT Timah Tbk
PT Waskita Karya
PT Wijaya Karya Tbk

Bagi sobat yang berminat mengajukan kredit usaha Program Kemitraan BUMN silahkan hubungi perusahaan BUMN yang terdekat.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi sobat Elmu,
SHARE agar lebih banyak yang tahu dan mendapat manfaat dari program ini,
Berikan Tip Agar Blog Ini Lebih Baik
Anda Menyukai Artikel Ini? SHARE dan LIKE please
Azmie21

Azmie21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYO berikan komentar yang RELEVAN dengan konten, kami berharap berupa masukan atau tambahan informasi. Agar bisa menambah wawasan kita semua.


Berkomentarlah dengan Bijak dan CERDAS :)

Diberdayakan oleh Blogger.